Rabu, 27 Desember 2017

Haji



A.   Arti Haji
Secara bahasa haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Sedangkan secara istilah haji berarti sengaja mengunjungi Ka’bah di kota Makkah untuk melaksanakan ibadah haji dengan syarat tertentu.
Kewajiban melaksanakan ibadah haji terdapat dalam surat Ali Imran ayat 97
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً (ال عمران : 97)
Artinya:
“Mengerjakan haji merupakan kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitulloh”
(Q.S. Ali Imran: 97)
Haji wajib dikerjakan dengan segera bagi muslim yang cukup syarat dan mampu untuk menunaikan ibadah haji tetapi jika tidak melakukan maka ia berdosa sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: تَعَجَّلُوْا اِلَى الْحَجِّ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى مَايَعْرِضُ لَهُ
Artinya:
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda: hendaknya kamu bersegera mengerjakan haji, sesungguhnya seseorang tidak akan mengetahui sesuatu halangan yang akan merintanginya”  (HR. Ahmad).


B.   Hukum Melaksanakan Ibadah Haji
Hukum asal ibadah haji adalah wajib namun dalam keadaan tertentu dapat berubah menjadi sunnah, makruh, bahkan haram. Dalam kaidah fikih ditegaskan bahwa hukum berlaku sesuai dengan alasannya. “Al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi” (hukum berlaku sesuai alasannya) yaitu:
1.   Wajib, untuk pertama kali dan telah mampu untuk menjalankannya. Demikian pula bila bernadzar (berjanji) untuk haji maka wajib dilaksanakan.
2.   Sunnah, apabila dapat mengerjakan haji untuk kedua kali dan seterusnya.
3.   Makruh, apabila sudah pernah dilaksanakan sementara masyarakat disekelilingnya masih hidup serba kekurangan dan butuh bantuan untuk keberlangsungan hidup.
4.   Haram, jika pergi haji dengan maksud membuat kerusakan di tanah suci Makkah.

C.   Syarat Wajib Haji
Ibadah haji wajib bagi muslim setelah memenuhi lima syarat sebagai berikut:
1.   Islam, haji tidak wajib bagi orang selain muslim
2.   Akil, tidak wajib bagi orang gila
3.   Baligh (dewasa), tidak wajib bagi anak-anak
4.   Merdeka, bukan budak atau hamba sahaya
5.   Isthita’ah (mampu), orang yang belum atau tidak mampu tidak
diwajibkan menunaikan ibadah haji.

Adapun pengertian Isthita’ah (mampu) adalah:
1.   Mampu dari sisi jasmani dan rohani
2.   Mempunyai bekal yang cukup untuk pulang pergi ke Makkah dan keluarga yang ditinggalkan
3.   Ada kendaraan, baik milik sendiri atau menyewa
4.   Aman dalam perjalanan, jika terjadi perang atau hal-hal yang membahayakan jiwa maka tidak wajib haji
5.   Bagi perempuan harus bersama mahramnya atau bersama perempuan lain yang dipercayainya

D.  Rukun Haji
Semua rukun haji wajib dilaksanakan oleh jamaah haji. Rukun haji yang tidak dikerjakan tidak dapat diganti dengan Dam (denda), dan hajinya tidak sah (batal).
Rukun haji ada enam, yaitu:
1.   Ihram
Yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umrah. Niat haji dalam hal ini dapat di kategorikan menjadi tiga macam, yaitu:
a.    Haji Ifrad, yaitu mendahulukan haji dari pada umroh, berihram dengan niat untuk haji saja. Dengan mengucapkan niat:
لَبَّيْكَ اللهُمَّ حَجًّا
“Ya Allah ini saya datang menyambut seruan-Mu untuk menunaikan Haji”.
b.   Haji Qiran, yaitu melaksanakan haji sekaligus umrah, berihram dengan niat untuk menunaikan ibadah haji dan umrah. Dengan mengucapkan niat:
لَبَّيْكَ اللهُمَّ حَجًّ وَعُمْرَةً
“Ya Allah ini saya datang menyambut seruan-Mu untuk menunaikan ibadah Haji dan Umrah”.
c.   Haji tamattu’ yaitu mendahulukan umrah dari pada haji, berihram dengan niat untuk menunaikan umrah terlebih dahulu baru kemudian haji.
Dengan mengucapkan niat:
لَبَّيْكَ اللهُّمَّ عُمْرَةَ
“Ya Allah ini saya datang menyambut seruan-Mu untuk menunaikan Umrah”.
Sedangkan dalam ihram ada hal-hal yang disunnahkan antara lain:
·        Mandi sunnah ihram
·        Memotong kuku
·        Mencukur rambut
·        Memakai wangi-wangian
·        Memakai baju putih tidak dijahit
·        Shalat shunnah ihram
·        Memperbanyak membaca talbiyah
Berikut bacaan Talbiyah:
لَبَّيْكَ اللهُمَّ لَبَّيْكَ. لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ. اِنَّ الْحَمْدَ وَ النِّعْمَةَ لَكَ
وَ الْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”.
2.    Wukuf
Yaitu hadir dan berdiam diri di padang Arafah, waktunya mulai dari tergelincir matahari (dhuhur) tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah (bulan haji). Wukuf di Arafah termasuk salah satu rukun haji yang paling utama.
3.   Thawaf
Yaitu berkeliling Ka’bah sebanyak 7  kali.
4.   Sa’i
Yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali dengan berjalan kaki. Tapi bagi Yang sakit atau tidak kuat berjalan (tua) di perbolehkan menggunakan kursi roda, becak dan lain sebagainya.
5.   Tahallul (bercukur)
Yaitu menggunting rambut sedikitnya tiga helai adalah salah satu amalan ibadah dalam manasik haji dan umrah.
6.   Tertib
Semua rukun haji, hendaklah dikerjakan secara tertib atau berurutan, dari awal sampai akhir.


E.   Wajib Haji
Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tidak dikerjakan sah hajinya tapi hanya membayar Dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah:
1.   Ihram dari Miqat (dari batas-batas tempat dan waktu tertentu)
2.   Mabit (bermalam) di Muzdalifah, waktunya setelah tengah malam pada tanggal 10 Dzulhijjah
3.   Melontar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah
4.   Mabit (bermalam) di Mina selama dua atau tiga malam pada hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijah)
5.   Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan) sewaktu akan meninggalkan kota Makkah
6.   Menjauhkan diri dari yang diharamkan atau dilarang karena ihram

F.  Sunnah Haji
Sunnah menurut Imam Syafi’i adalah semua pekerjaan yang diperintahkan Allah tetapi tidak bersifat jazim (tegas), diberi pahala bagi orang yang melaksanakannya serta tidak tersiksa bagi orang yang meninggalkannya. Diantara sunnah haji, yaitu:
·        Mandi ketika hendak ihram
·        Shalat sunnah ihram 2 raka’at
·        Membaca Talbiyah
·        Thawaf qudum untuk yang berhaji ifrad atau qiran
·        Berpakaian ihram yang serba putih


G.  Perbedaan Rukun dan Wajib Haji
Perkataan rukun dan wajib haji biasanya berarti sama namun di dalam ibadah haji mengandung arti yang berbeda sebagai berikut:
1.   Rukun haji, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tertinggal tidak sah hajinya dan tidak dapat diganti dengan Dam (denda).
2.   Wajib haji, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, namun bila tertinggal dapat diganti dengan Dam (denda) dan hajinya menjadi sah.

H.  Amalan Haji
Dibawah ini amalan-amalan ibadah haji, yaitu:
1.   Ihram dan wukuf
Niat mengerjakan haji atau umrah dengan berpakaian serba putih (ihram), cara mengerjakan ihram adalah sebagai berikut:
1)   Sebelum ihram disunnahkan mandi, memotong kuku, menyisir, memakai wangi-wangian dan berwudhu.
2)   Berpakaian ihram bagi laki-laki terdiri dari dua helai kain. Satu helai untuk diselempangkan dibagian atas dan satu helai kain untuk dililitkan dibagian bawah. Sedangkan untuk perempuan harus menutupi seluruh badan kecuali bagian muka dan kedua telapak tangan.
3)   Shalat sunnah dua rakaat kemudian berniat.
2.   Miqat
Ihram harus dimulai dari miqat, miqat artinya batas waktu dan batas tempat. Batas tempat dinamakan miqat makani, sedangkan batas waktu dinamakan miqat zamani.
Miqat zamani untuk ihram yaitu dari awal bulan syawal sampai terbitnya fajar pada hari raya haji tanggal 10 Dzulhijjah sebelum waktu habis. Sedangkat miqat makani (batas tempat) untuk mulai berihram adalah sebagai berikut:
1)   Makkah, tempat ihram orang yang menetap dimakkah.
2)   Dzul Hulaefah atau Bir Ali, bagi orang yang dating dari arah Medinah dan sekitarnya.
3)   Rabigh, Bagi orang yang dating dari arah Syiriah,Mesir,Maroko dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut. Sebelum Rabigh adalah Juhfar yang saat ini telah rusak.
4)   Yalamlam, bagi orang yang dating dari Yaman, India, Indonesia dan Negara-negara yang sejajar dengannnya.
5)   Qarnul Manazil, miqat orang yang dating dari Najdil Yaman, Najdil Hijaz dan negeri yang sejajar dengannya.
6)   Dzatu ‘Irqin, bagi orang orang yang dating dari Irak, Iran dan negeri yang sejajajr denganya.
7)   Bagian penduduk yang berada diantara Makkah dan Miqat tersebut, mereka ihram dari negeri Masing-masing.
3.   Thawaf
Thawaf secara bahasa berarti berkeliling sedangkan secara istilah adalah kegiatan mengelilingi ka’bah sebanyak 7kali putaran. Thawaf simulai dari Hajar Aswad (batu hitam) dan berakhir di tempat yang sama sebagimana firman Allah Swt:
وليطو فوابالبيت لعتيق


Artinya :
...Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah tua (baitullah). (QS. Al-Hajj:29).

Thawaf ada enam jenis, yaitu:
a)   Thawaf Qudum, Yaitu thawaf yang dikerjakan jamaah haji ketika baru sampai Makkah.
b)  Thawaf Ifadah, yaitu Thawaf yang menjadi rukun.
c)   Thawaf  Wada’, yaitu thawaf yang dilakukan jamaah haji keika akan meninggalkan tanah suci Makkah, Thawaf ini termasuk wajib haji.
d)  Thawaf Tahallu, yakni thawaf  yang menghalalkan barang yang haram atau terlarang karena ihram.
e)   Thawaf Nadzar, yakni thawaf dalam melaksanakan Nadzar (janji) hukumnya wajib dikerjakan.
f)    Thawaf Sunnah, yakni thawaf yang dikerjakan pada setiap kesempatan.
Sebelum mengerjakan Thawaf disyaratkan tujuh hal yaitu:
a)   Menutup Aurat
b)  Suci dari hadats kecil dan besar
c)   Niat
d)  Dimulai dari Hajar Aswad
e)   Posisi ka’bah adalah sebelah kiri
f)    Thawaf dilalukan sebanyak 7 kali


g)  Dilaksanakan di dalam masjid
Cara mengerjakan Thawaf adalah sebagai berikut:
a)   Niat
b)  Dimulai dari Hajar Aswad sambil membaca Bismillahi AllahuAkbar kemudian menciumnya bila tidak mampu cukup dengan isyarat
c)   Berjalan mengelilingi ka’bah sampai 7 kali putaran sambil membaca do’a
d)  Selesai thawaf kemudian berdoa di Multazam yaitu tempat mustajabah yang berada diantara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah
e)   Setelah itu mengerjakan shalat sunnah dua rakaat di Maqam Ibrahim dan Hijir Ismail

I.   Pelaksanaan Haji
1.  Haji Tamattu’
Haji dengan tamattu’ ialah mengerjakan umrah terlebih dahulu, baru mengerjakan haji. Cara ini wajibkan membayar dam.
a.   Pelaksanaan umrah
1)   Bersuci dengan mandi dan umrah
2)   Berpakaian ihram
3)   Niat dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ اَللّهُمَّ عُمْرَةً
Artinya;
“Aku penuhi panggilanmu ya allah untuk berumrah”.
4)   Setelah niat umrah dan selama dalam perjalanan menuju makkah, dianjurkan membaca talbiyah, shalawat dan doa sampai hendak memulai tawaf.

5)   Masuk makkah dan berdoa.
6)   Masuk masjidil ahram melalui pintu yang mana saja dan berdoa.
7)   Melihat ka’bah dan berdoa.
8)   Ketika melintas di maqam Ibrahim waktu hendak mulai thawaf disunatkan berdoa.
9)   Thawaf, memulai dari hajar aswad dan ka’bah ada di sebelah kiri serta dilaksanakan sebanyak tujuh kali putaran.
10)   Sa’i
·     Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.
·     Memotong/ memutus setiap perjalanan antara Shafadan Marwah.
·     Menyempurnakan tujuh kali perjalanan.
11)       Bercukur /memotong rambut (tahallul).

b.   Pelaksanaan Haji
Pada tanggal 8 dzulhijjah Jemaah haji yang melaksanakan hai tamattu’ mempersiapkan melaksanaan hajinya dengan mengambilmiqat di pemondokan makkah. Dengan kegiatan:
1)   Di makkah
2)   Wukuf di padang arafah
3)   Mabit di muzdalifah

4)   Di mina
5)   Di makkah (setelah wukuf)
Melaksanakan thawaf ifadhah dan sa’I (tahallul tsani).
6)   Kembali ke tanah air

2.  Haji Ifrad
Haji ifrad ialah mengerjakan haji saja. Cara ini wajib membayar dam, pelaksanaan haji dengan cara ifrad ini dapat dipilih oleh Jemaah haji yang kedatangannya mendekati waktu wukuf ± 5 hari sebelum wukuf. Pelaksanaannya:
a.   Bersuci dengan mandi dan umrah
b.   Berpakaian ihram
c.   Shalat sunat 2 rakaat
d.   Niat untuk berhaji mengucapkan:
  لَبَّيْكَ اَللّهُمَّ حَجًّا
Artinya;
“Aku penuhi panggilanmu ya allah untuk berhaji”.
e.   Tiba di Makkah
1)   Mengerjakan thawaf qudum. Thawaf qudum ini bukan thawaf umrah atau haji dan hukumya sunat, boleh dengan s a’i atau tidak dengan sa’i.
2)   Setelah pelaksannan thawaf qudum tidak diakhiri dengan bercukur/tahallul dampai selesai wukuf dan melontar jumrah aqabah tanggal 10 Dzulhijjah.
3)   Urutan kegiatan dan bacaan doa pada pelaksanaan haji ifrad sejak dari wukuf sampai selesai sama dengan pelaksanaan haji tamattu’.
Catatan:
Haji ifrad bisa diubah menjadi haji tamattu’ dengan ketentuan masa tinggal di makkah masih cukup lama untuk menunggu wukuf dengan adanya alas an syar’i yang menjadi pertimbangan untuk mengubah niat.

3.  Haji Qiran
Haji Qiran ialah mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara ini wajib membayar dam nusuk (sesuai ketentuan syari’ah).
Pelaksanaannya:
a.   Bersuci dengan mandi dan umrah
b.   Berpakaian ihram
c.   Shalat sunat 2 rakaat
d.   Niat untuk berhaji dan umrah mengucapkan:
لَبَّيْكَ اَللّهُمَّ حَجًّاوَعُمْرَةً
Artinya:
“Aku penuhi panggilanmu ya allah untuk berhaji  dan berumrah”.
Saat di Makkah
1)   Bagi jamaah haji yang bukan penduduk makkah yang menunaikan haji qiran pada waktu kedatangannya di makkah disunatkan mengerjakan thawaf qudum.
2)   Setelah pelaksannan thawaf qudum tidak diakhiri dengan bercukur/tahallul dampai selesai wukuf dan melontar jumrah aqabah tanggal 10 Dzulhijjah.
3)   Urutan kegiatan dan bacaan doa pada pelaksanaan haji qiran sejak dari wukuf sampai selesai sama dengan pelaksanaan haji tamattu’.
4)   Pada waktu thawaf ifadhah harus dengan sa’i, bagi yang
belum sa’i pada waktu thawaf qudum.

Catatan:
Haji qiran bisa diubah menjadi haji tamattu’ dengan ketentuan masa tinggal di makkah masih cukup lama untuk menunggu wukuf dengan adanya alas an syar’i yang menjadi pertimbangan untuk mengubah niat seperti khawatir melakukan pelanggaran ihram dan adanya niatan untuk keluar tanah haram sebelum masa wukuf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar