A.
Arti
Haji
Secara bahasa haji berarti
pergi menuju tempat yang diagungkan. Sedangkan secara istilah haji berarti
sengaja mengunjungi Ka’bah di kota Makkah untuk melaksanakan ibadah haji dengan
syarat tertentu.
Kewajiban melaksanakan ibadah haji
terdapat dalam surat Ali Imran ayat 97
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً (ال عمران :
97)
Artinya:
“Mengerjakan haji merupakan kewajiban manusia terhadap
Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitulloh”
(Q.S. Ali Imran: 97)
Haji
wajib dikerjakan dengan segera bagi muslim yang cukup syarat dan mampu untuk
menunaikan ibadah haji tetapi jika tidak melakukan maka ia berdosa sebagaimana
sabda Rasulullah SAW:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: تَعَجَّلُوْا اِلَى الْحَجِّ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَ
يَدْرِى مَايَعْرِضُ لَهُ
Artinya:
Dari
Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda: hendaknya kamu bersegera mengerjakan haji,
sesungguhnya seseorang tidak akan mengetahui sesuatu halangan yang akan
merintanginya” (HR.
Ahmad).
B.
Hukum
Melaksanakan Ibadah Haji
Hukum asal ibadah haji
adalah wajib namun dalam keadaan tertentu dapat berubah menjadi sunnah, makruh,
bahkan haram. Dalam kaidah fikih ditegaskan bahwa hukum berlaku sesuai dengan
alasannya. “Al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi” (hukum berlaku sesuai
alasannya) yaitu:
1. Wajib,
untuk pertama kali dan telah mampu untuk menjalankannya. Demikian pula bila
bernadzar (berjanji) untuk haji maka wajib dilaksanakan.
2. Sunnah,
apabila dapat mengerjakan haji untuk kedua kali dan seterusnya.
3. Makruh,
apabila sudah pernah dilaksanakan sementara masyarakat disekelilingnya masih
hidup serba kekurangan dan butuh bantuan untuk keberlangsungan hidup.
4. Haram,
jika pergi haji dengan maksud membuat kerusakan di tanah suci Makkah.
C.
Syarat
Wajib Haji
Ibadah haji wajib bagi
muslim setelah memenuhi lima syarat sebagai berikut:
1. Islam,
haji tidak wajib bagi orang selain muslim
2. Akil,
tidak wajib bagi orang gila
3. Baligh
(dewasa), tidak wajib bagi anak-anak
4. Merdeka,
bukan budak atau hamba sahaya
5. Isthita’ah (mampu), orang yang belum
atau tidak mampu tidak
diwajibkan menunaikan
ibadah haji.
Adapun
pengertian Isthita’ah (mampu) adalah:
1. Mampu
dari sisi jasmani dan rohani
2. Mempunyai
bekal yang cukup untuk pulang pergi ke Makkah dan keluarga yang ditinggalkan
3. Ada
kendaraan, baik milik sendiri atau menyewa
4. Aman
dalam perjalanan, jika terjadi perang atau hal-hal yang membahayakan jiwa maka
tidak wajib haji
5. Bagi
perempuan harus bersama mahramnya atau bersama perempuan lain yang
dipercayainya
D. Rukun Haji
Semua rukun haji wajib
dilaksanakan oleh jamaah haji. Rukun haji yang tidak dikerjakan tidak dapat
diganti dengan Dam (denda), dan hajinya tidak sah (batal).
Rukun haji ada enam, yaitu:
1. Ihram
Yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau
umrah dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umrah. Niat haji
dalam hal ini dapat di kategorikan menjadi tiga macam, yaitu:
a.
Haji Ifrad, yaitu mendahulukan haji dari pada umroh,
berihram dengan niat untuk haji saja. Dengan mengucapkan niat:
لَبَّيْكَ
اللهُمَّ حَجًّا
“Ya Allah ini saya datang menyambut seruan-Mu untuk
menunaikan Haji”.
b.
Haji Qiran, yaitu melaksanakan haji
sekaligus umrah, berihram dengan niat untuk menunaikan ibadah haji dan umrah. Dengan
mengucapkan niat:
لَبَّيْكَ
اللهُمَّ حَجًّ وَعُمْرَةً
“Ya Allah ini saya datang menyambut seruan-Mu untuk
menunaikan ibadah Haji dan Umrah”.
c.
Haji tamattu’ yaitu mendahulukan umrah
dari pada haji, berihram dengan niat untuk menunaikan umrah terlebih dahulu
baru kemudian haji.
Dengan mengucapkan niat:
لَبَّيْكَ
اللهُّمَّ عُمْرَةَ
“Ya Allah ini saya datang menyambut seruan-Mu untuk
menunaikan Umrah”.
Sedangkan dalam ihram ada
hal-hal yang disunnahkan antara lain:
·
Mandi sunnah ihram
·
Memotong kuku
·
Mencukur rambut
·
Memakai wangi-wangian
·
Memakai baju putih
tidak dijahit
·
Shalat shunnah ihram
·
Memperbanyak membaca
talbiyah
Berikut
bacaan Talbiyah:
لَبَّيْكَ
اللهُمَّ لَبَّيْكَ. لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ. اِنَّ الْحَمْدَ وَ
النِّعْمَةَ لَكَ
وَ الْمُلْكَ
لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“Aku
datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku
datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi
panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah
milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”.
2. Wukuf
Yaitu hadir dan berdiam diri di padang Arafah,
waktunya mulai dari tergelincir matahari (dhuhur) tanggal 9 Dzulhijjah sampai
terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah (bulan haji). Wukuf di Arafah termasuk salah
satu rukun haji yang paling utama.
3. Thawaf
Yaitu berkeliling Ka’bah sebanyak 7 kali.
4. Sa’i
Yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah
sebanyak 7 kali dengan berjalan kaki. Tapi bagi Yang sakit atau tidak kuat
berjalan (tua) di perbolehkan menggunakan kursi roda, becak dan lain
sebagainya.
5. Tahallul
(bercukur)
Yaitu menggunting rambut sedikitnya tiga helai adalah
salah satu amalan ibadah dalam manasik haji dan umrah.
6. Tertib
Semua rukun haji, hendaklah dikerjakan secara tertib
atau berurutan, dari awal sampai akhir.
E.
Wajib Haji
Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus
dikerjakan dalam ibadah haji, bila tidak dikerjakan sah hajinya tapi hanya
membayar Dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah:
1.
Ihram dari Miqat (dari batas-batas
tempat dan waktu tertentu)
2.
Mabit (bermalam) di Muzdalifah,
waktunya setelah tengah malam pada tanggal 10 Dzulhijjah
3.
Melontar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah
4.
Mabit (bermalam) di Mina selama dua
atau tiga malam pada hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijah)
5.
Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan)
sewaktu akan meninggalkan kota Makkah
6.
Menjauhkan diri dari yang diharamkan
atau dilarang karena ihram
F. Sunnah
Haji
Sunnah menurut Imam Syafi’i adalah semua pekerjaan
yang diperintahkan Allah tetapi tidak bersifat jazim (tegas), diberi
pahala bagi orang yang melaksanakannya serta tidak tersiksa bagi orang yang
meninggalkannya. Diantara sunnah haji, yaitu:
·
Mandi ketika hendak ihram
·
Shalat sunnah ihram 2 raka’at
·
Membaca Talbiyah
·
Thawaf qudum untuk yang berhaji ifrad
atau qiran
·
Berpakaian ihram yang serba putih
G. Perbedaan
Rukun dan Wajib Haji
Perkataan rukun dan wajib haji biasanya berarti sama
namun di dalam ibadah haji mengandung arti yang berbeda sebagai berikut:
1. Rukun haji, yaitu sesuatu
yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tertinggal tidak sah hajinya dan
tidak dapat diganti dengan Dam (denda).
2. Wajib haji, yaitu sesuatu
yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, namun bila tertinggal dapat diganti
dengan Dam (denda) dan hajinya menjadi sah.
H. Amalan
Haji
Dibawah ini amalan-amalan ibadah haji, yaitu:
1. Ihram dan wukuf
Niat mengerjakan haji atau umrah dengan berpakaian
serba putih (ihram), cara mengerjakan ihram adalah sebagai berikut:
1)
Sebelum ihram disunnahkan mandi,
memotong kuku, menyisir, memakai wangi-wangian dan berwudhu.
2)
Berpakaian ihram bagi laki-laki terdiri
dari dua helai kain. Satu helai untuk diselempangkan dibagian atas dan satu
helai kain untuk dililitkan dibagian bawah. Sedangkan untuk perempuan harus
menutupi seluruh badan kecuali bagian muka dan kedua telapak tangan.
3)
Shalat sunnah dua rakaat kemudian
berniat.
2. Miqat
Ihram harus dimulai dari
miqat, miqat artinya batas waktu dan batas tempat. Batas tempat dinamakan miqat
makani, sedangkan batas waktu dinamakan miqat zamani.
Miqat zamani untuk ihram yaitu dari awal bulan syawal
sampai terbitnya fajar pada hari raya haji tanggal 10 Dzulhijjah sebelum waktu
habis. Sedangkat miqat makani (batas tempat) untuk mulai berihram adalah
sebagai berikut:
1)
Makkah, tempat ihram orang yang menetap
dimakkah.
2)
Dzul Hulaefah atau Bir Ali, bagi orang
yang dating dari arah Medinah dan sekitarnya.
3)
Rabigh, Bagi orang yang dating dari
arah Syiriah,Mesir,Maroko dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri
tersebut. Sebelum Rabigh adalah Juhfar yang saat ini telah rusak.
4)
Yalamlam, bagi orang yang dating dari
Yaman, India, Indonesia dan Negara-negara yang sejajar dengannnya.
5)
Qarnul Manazil, miqat orang yang dating
dari Najdil Yaman, Najdil Hijaz dan negeri yang sejajar dengannya.
6)
Dzatu ‘Irqin, bagi orang orang yang
dating dari Irak, Iran dan negeri yang sejajajr denganya.
7)
Bagian penduduk yang berada diantara
Makkah dan Miqat tersebut, mereka ihram dari negeri Masing-masing.
3.
Thawaf
Thawaf secara bahasa berarti berkeliling sedangkan secara
istilah adalah kegiatan mengelilingi ka’bah sebanyak 7kali putaran. Thawaf
simulai dari Hajar Aswad (batu hitam) dan berakhir di tempat yang sama
sebagimana firman Allah Swt:
وليطو
فوابالبيت لعتيق
Artinya :
...Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling
rumah tua (baitullah). (QS. Al-Hajj:29).
Thawaf ada enam jenis, yaitu:
a)
Thawaf Qudum, Yaitu thawaf yang
dikerjakan jamaah haji ketika baru sampai Makkah.
b)
Thawaf Ifadah, yaitu Thawaf yang
menjadi rukun.
c)
Thawaf
Wada’, yaitu thawaf yang dilakukan jamaah haji keika akan meninggalkan
tanah suci Makkah, Thawaf ini termasuk wajib haji.
d)
Thawaf Tahallu, yakni thawaf yang menghalalkan barang yang haram atau
terlarang karena ihram.
e)
Thawaf Nadzar, yakni thawaf dalam
melaksanakan Nadzar (janji) hukumnya wajib dikerjakan.
f)
Thawaf Sunnah, yakni thawaf yang
dikerjakan pada setiap kesempatan.
Sebelum mengerjakan
Thawaf disyaratkan tujuh hal yaitu:
a)
Menutup Aurat
b)
Suci dari hadats kecil dan besar
c)
Niat
d)
Dimulai dari Hajar Aswad
e)
Posisi ka’bah adalah sebelah kiri
f)
Thawaf dilalukan sebanyak 7 kali
g)
Dilaksanakan di dalam masjid
Cara mengerjakan Thawaf adalah
sebagai berikut:
a)
Niat
b)
Dimulai dari Hajar Aswad sambil membaca
Bismillahi AllahuAkbar kemudian menciumnya bila tidak mampu cukup dengan
isyarat
c)
Berjalan mengelilingi ka’bah sampai 7 kali
putaran sambil membaca do’a
d)
Selesai thawaf kemudian berdoa di Multazam
yaitu tempat mustajabah yang berada diantara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah
e)
Setelah itu mengerjakan shalat sunnah
dua rakaat di Maqam Ibrahim dan Hijir Ismail
I. Pelaksanaan
Haji
1. Haji
Tamattu’
Haji dengan tamattu’
ialah mengerjakan umrah terlebih dahulu, baru mengerjakan haji. Cara ini
wajibkan membayar dam.
a.
Pelaksanaan umrah
1)
Bersuci dengan mandi dan umrah
2)
Berpakaian ihram
3)
Niat dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ اَللّهُمَّ عُمْرَةً
Artinya;
“Aku penuhi panggilanmu ya allah untuk berumrah”.
4)
Setelah niat umrah dan selama dalam
perjalanan menuju makkah, dianjurkan membaca talbiyah, shalawat dan doa sampai
hendak memulai tawaf.
5)
Masuk makkah dan berdoa.
6)
Masuk masjidil ahram melalui pintu yang
mana saja dan berdoa.
7)
Melihat ka’bah dan berdoa.
8)
Ketika melintas di maqam Ibrahim waktu
hendak mulai thawaf disunatkan berdoa.
9)
Thawaf, memulai dari hajar aswad dan
ka’bah ada di sebelah kiri serta dilaksanakan sebanyak tujuh kali putaran.
10)
Sa’i
·
Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir
di bukit Marwah.
·
Memotong/ memutus setiap perjalanan
antara Shafadan Marwah.
·
Menyempurnakan tujuh kali perjalanan.
11)
Bercukur /memotong rambut (tahallul).
b.
Pelaksanaan Haji
Pada tanggal 8 dzulhijjah
Jemaah haji yang melaksanakan hai tamattu’ mempersiapkan melaksanaan hajinya
dengan mengambilmiqat di pemondokan makkah. Dengan kegiatan:
1)
Di makkah
2)
Wukuf di padang arafah
3)
Mabit di muzdalifah
4)
Di mina
5)
Di makkah (setelah wukuf)
Melaksanakan thawaf ifadhah dan sa’I (tahallul tsani).
6)
Kembali ke tanah air
2. Haji
Ifrad
Haji ifrad ialah mengerjakan
haji saja. Cara ini wajib membayar dam, pelaksanaan haji dengan cara ifrad ini
dapat dipilih oleh Jemaah haji yang kedatangannya mendekati waktu wukuf ± 5
hari sebelum wukuf. Pelaksanaannya:
a.
Bersuci dengan mandi dan umrah
b.
Berpakaian ihram
c.
Shalat sunat 2 rakaat
d.
Niat untuk berhaji mengucapkan:
لَبَّيْكَ اَللّهُمَّ حَجًّا
Artinya;
“Aku penuhi panggilanmu ya allah untuk berhaji”.
e.
Tiba di Makkah
1)
Mengerjakan thawaf qudum. Thawaf qudum
ini bukan thawaf umrah atau haji dan hukumya sunat, boleh dengan s a’i atau
tidak dengan sa’i.
2)
Setelah pelaksannan thawaf qudum tidak
diakhiri dengan bercukur/tahallul dampai selesai wukuf dan melontar jumrah
aqabah tanggal 10 Dzulhijjah.
3)
Urutan kegiatan dan bacaan doa pada
pelaksanaan haji ifrad sejak dari wukuf sampai selesai sama dengan pelaksanaan
haji tamattu’.
Catatan:
Haji ifrad bisa diubah menjadi haji tamattu’ dengan
ketentuan masa tinggal di makkah masih cukup lama untuk menunggu wukuf dengan
adanya alas an syar’i yang menjadi pertimbangan untuk mengubah niat.
3. Haji
Qiran
Haji Qiran ialah
mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus.
Cara ini wajib membayar dam nusuk (sesuai ketentuan syari’ah).
Pelaksanaannya:
a.
Bersuci dengan mandi dan umrah
b.
Berpakaian ihram
c.
Shalat sunat 2 rakaat
d.
Niat untuk berhaji dan umrah
mengucapkan:
لَبَّيْكَ
اَللّهُمَّ حَجًّاوَعُمْرَةً
Artinya:
“Aku penuhi panggilanmu ya allah untuk berhaji dan berumrah”.
Saat di Makkah
1)
Bagi jamaah haji yang bukan penduduk
makkah yang menunaikan haji qiran pada waktu kedatangannya di makkah disunatkan
mengerjakan thawaf qudum.
2)
Setelah pelaksannan thawaf qudum tidak
diakhiri dengan bercukur/tahallul dampai selesai wukuf dan melontar jumrah
aqabah tanggal 10 Dzulhijjah.
3)
Urutan kegiatan dan bacaan doa pada
pelaksanaan haji qiran sejak dari wukuf sampai selesai sama dengan pelaksanaan
haji tamattu’.
4)
Pada waktu thawaf ifadhah harus dengan
sa’i, bagi yang
belum sa’i pada waktu thawaf qudum.
Catatan:
Haji
qiran bisa diubah menjadi haji tamattu’ dengan ketentuan masa tinggal di makkah
masih cukup lama untuk menunggu wukuf dengan adanya alas an syar’i yang menjadi
pertimbangan untuk mengubah niat seperti khawatir melakukan pelanggaran ihram
dan adanya niatan untuk keluar tanah haram sebelum masa wukuf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar